4 Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Atau Penganiayaan di Babakan Setu

    4 Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Atau Penganiayaan di Babakan Setu

    TANGSEL - Berdasarkan laporan polisi atas nama pelapor Saudari. A (umur 19 tahun) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat (4) orang tersangka dalam kasus tindak pidana membawa, memiki senjata tajam tanpa hak dan/atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum dan/atau Penganiayaan dan/atau membuat orang melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang terjadi pada tanggal 05 Mei 2024, di Jl. Ampera Rt. 007/002, Kel. Babakan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi pers di Loby Polres Tangerang Selatan, selasa 7 Mei 2024.

    “Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk kemudian dalam serangkaian proses gelar perkara maka disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial D (laki-laki, umur 53 tahun), Inisial I (laki-laki, umur 30 tahun), Inisial S (laki-laki, umur 36 tahun) dan Inisial A (laki-laki, umur 26 tahun)”jelas AKBP Ibnu dalam konferensi pers tersebut.

    Lebih lanjut Kapolres Tangsel menghimbau kepada masyarakat Tangerang Selatan untuk tidak mudah terprovokasi dan percayakan penegakan hukum oleh Kepolisian.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Tangsel tidak mudah terprovokasi, yakin dan percayakan kepada kepolisian untuk melaksanakan penegakan hukum terkait kasus pidana yang kami tangani.Kami dengan jajaran forkopimda, FKUB, dan semua tokoh agama yang disini sangat mendukung untuk toleransi beragama.Saya harapkan kita sama sama menjaga situasi kamtibmas di Tangerang Selatan yang sudah baik kita jaga betul”tutupnya.

    Hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K., Danramil Serpong Mayor Kav. Sutart,  Ketua FKUB Fachrudin Zuhri beserta pengurus FKUB Kota Tangsel, MUI Kota Tangsel KH. Hasan Mustofi, perwakilan NU, Pastor, Pendeta, Biksu, Kemenag Kota Tangsel dan Kesbangpol Kota Tangerang Selatan.

    Adapun pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun enam bulan, Pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, Pasal 335 KUHP ayat (1) Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun Jo 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan, peristiwa pidana. (Hendi)

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Ciputat Timur Pantau...

    Artikel Berikutnya

    Bersama Warga, Bhabinkamtibmas Hadiri Giat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Gelar Donor Darah Dalam Rangka Peringatan HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun 2024
    Satgas Medis Pam VVIP Jamin Kesehatan Peserta KTT World Water Forum Ke-10
    Polres Tangsel Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Sampaikan Amanat Kemenkominfo RI
    Subuh Berjamaah di Masjid Jami Al Ghofur, Kapolres Tangsel Tekankan Pentingnya Jaga Kerukunan Masyarakat
    Kompol Bambang AS Pimpin Apel Gabungan Tiga Pilar di Alun Alun Kecamatan Pondok Aren Tangsel
    Bhabinkamtibmas Menghadiri Acara Halal Bihalal Ranting NU Kelurahan Lengkong Gudang, Momentum Silaturahmi dan Kebhinekaan
    Bhabinkamtibmas dan Babinsa Ciputat Timur Sambangi Showroom Mobil Sosialisasikan Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Kelurahan Lengkong Wetan Berikan Himbauan Kamtibmas di Ruko Golden Road BSD
    Patroli ETLE Mobile Sat Lantas Polres Tangerang Selatan Membantu Ciptakan Keamanan dan Ketertiban
    Unit Turjawali Sat Samapta Polres Tangsel Gencar Lakukan Patroli Pemantauan di Perumahan Dhaya Pesona Ciputat
    Bhabinkamtibmas Serua Polsek Ciputat Timur Himbau Warga Agar Selalu  Waspada di Terminal Bus
    Kompol Bambang AS Pimpin Apel Gabungan Tiga Pilar di Alun Alun Kecamatan Pondok Aren Tangsel
    Lebih Dekat Dengan Masyarakat Kasat Lantas Polres Tangsel Ajak Warga Atasi Permasalahan Bersama Melalui Jumat Curhat 
    Wakapolsek Ciputat Timur Hadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pawai Ta'aruf MTQ
    Bhayangkari Tangerang Selatan Berikan Bingkisan Kepada Petugas Pos Pam Operasi Ketupat Jaya 2024
    Kapolsek Pondok Aren dan Tiga Pilar Kompak Cek Kesiapan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 ke 805 TPS
    Dugaan Pengeroyokan atau Penganiayaan di Wilayah Setu, Polres Tangsel Amankan Lebih Dari Satu Orang
    Bhabinkamtibmas Polsek Serpong dan Babinsa Kel. Lengkong Gudang Melaksanakan Ta'ziyah di Kediaman Almarhumah

    Ikuti Kami