Kapolres Tangsel Beri Penghargaan Ke 27 Personel, 2 Diantaranya Dapat Tiket Umroh

    Kapolres Tangsel Beri Penghargaan Ke 27 Personel, 2 Diantaranya Dapat Tiket Umroh

    TANGSEL - Sebanyak dua puluh (20) personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan tujuh (7) petugas KPPBC TMP A Tangerang mendapatkan penghargaan dari Kapolres Tangerang Selatan.

    Hal tersebut terlihat dalam upacara Hari Kesadaran Nasional dilapangan apel Polres Tangsel, Sabtu (17 /02/2024).

    Dari 27 personel penerima penghargaan tersebut, dua diantaranya mendapat tiket umroh yang diberikan langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus santoso, S.I.K., M.M., M.H. selaku inspektur upacara.

    “Hari ini ada pemberian penghargaan kepada personel kita yang berprestasi dalam pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 27 Kg, ini merupakan prestasi yang luar biasa untuk merangsang atau memotivasi rekan rekan semuanya, ” terang AKBP Ibnu dalam amanatnya selaku inspektur upacara.

    “termasuk Bripka Robby yang menghalau ODGJ sampai terkena luka bacok, termasuk pak Yamin dan pak Ardi mendapat tiket umroh, ini bukan dari orang lain tetapi dari kita semuanya.Saya minta doakan kita semua biar kita semua disini dapat giliran umroh dan saya harapkan rekan rekan semuanya jangan takut untuk berbuat baik, ” lanjutnya.

    Untuk diketahui tiket umroh pertama diberikan kepada Bripka Yamin S.H. Bhabinkamtibmas Kel. Parigi Lama Polsek Pondok Aren sebagai motivator pelatihan keterampilan menjelang masa purna wira (Budidaya Ikan Lele) dan Rumah Qur’an bagi anak yatim piatu.Kedua diberikan kepada Bripka Ardi Wiradinata, S.H. (Personel sat Res Narkoba) atas dedikasi dan loyalitas dalam pelaksanaan tugas.

    Sementara itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Nomor Kep/02/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 penghargaan diberikan kepada Bripka Robby Prabowo, S.H. Bhabinkamtibmas Ds. Kadu Polsek Curug atas dedikasinya dalam membantu masyarakat mengevakuasi ODGJ yang melakukan penyerangan menggunakan sajam terhadap warga.

    Dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Nomor Kep/03/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 penghargaan diberikan kepada AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H. (Kasat Res Narkoba Polres Tangsel) beserta 16 personel Sat Resnarkoba lainnya serta 7 petugas KPPBC TMP A Tangerang atas hasil joint investigation berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 27, 3 Kg ganja. (Hendi)

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Selama Pemilu, Dinkes Tangsel Kerahkan Ribuan...

    Artikel Berikutnya

    Sat Binmas Polres Tangerang Selatan Galakkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Tangsel Orchid Festival 2024, Benyamin Davnie :  Anggrek, Simbol Identitas  dan Keunggulan Kota Tangsel
    Pemkot Tangsel Gaungkan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan untuk Tekan Angka Stunting

    Ikuti Kami