TANGSEL – Kepolisian Sektor Cisauk, Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Kasus ini terungkap berkat upaya gigih yang dipimpin oleh AKP Dhady Arsya, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Cisauk, N. Hambali, S.H., dan Unit Reskrim Polsek Cisauk.(6 /7/ 2024).
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Laporan kejadian ini tercatat pada LP/06/A/VII/2024/Sek. Cisauk tanggal 6 Juli 2024. Kejadian terjadi pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di depan Perumahan Serpong Lagon, Jl. Lingkar Selatan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Pelapor dalam kasus ini adalah Aipda Kasnadi. Sementara itu, saksi-saksi yang turut memberikan keterangan adalah:
– Heri Dwi Sugiyanto
– Ahmad Rizki Kurniawan
– Pongky Surya Negara
Tersangka:
1. Cahya Faturrahman Ismail alias Fatur, 21 tahun, warga Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
2. Delvin Ardanto Putra, 22 tahun, pelajar/mahasiswa, warga Perum Amarapura, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
3. Abdul Azis Shafaat, 20 tahun, warga Jl. HK Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– 1 bilah celurit
– 1 bilah parang
– 1 bambu sepanjang 1 meter dengan paku
– 1 sweater hitam bertuliskan “METALIKA”
Kronologi kejadian berawal Pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, sekelompok remaja melakukan konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam dan senjata pemukul dengan tujuan menyerang pemuda di daerah Kranggan. Aksi tersebut direkam oleh para pelaku dan menjadi viral di media sosial TikTok.
Setelah melihat video viral tersebut, Tim Opsnal Polsek Cisauk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 6 Juli 2024, antara pukul 03.00 hingga 05.30 WIB, tim berhasil mengamankan para tersangka di lokasi yang berbeda. Saat ditangkap, para tersangka kedapatan membawa senjata tajam dan barang bukti lainnya sesuai dengan video viral tersebut.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka berdalih melakukan serangan balik karena dua hari sebelumnya pemuda Kranggan menyerang Kademangan HK hingga merusak warung dan sepeda motor.
Polisi telah mengamankan tersangka dan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi dan tersangka. Proses pemberkasan kasus ini sedang berlangsung.
Kapolsek Cisauk, Ajun Komisaris Polisi Dhady Arsya, S.H., M.H., menyatakan bahwa perkembangan penyidikan akan terus dilaporkan, ” pungkasnya. (Hendi)